PENERAPAN RELAKSASI PPnBM

  • 1 Maret 2021 16:30
PENERAPAN RELAKSASI PPnBM
Pramuniaga menjelaskan fitur mobil kepada konsumen di diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberlakukan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan syarat tertentu yang diterapkan secara bertahap yakni mulai pada bulan Maret hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
01/03/2021 16:30 WIB
Fotografer
Ari Bowo Sucipto
Editor
Andika Wahyu