PENGGAGALAN PEMASUKAN SATWA TANPA DOKUMEN

  • 2 Maret 2021 14:25
PENGGAGALAN PEMASUKAN SATWA TANPA DOKUMEN
Petugas menunjukan Nuri Tanimbar (Eos reticulata) saat gelar barang bukti penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 633 satwa yakni enam Kakatua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 313 Jalak Rio-rio, 10 Merpati Hitam Sulawesi dan 285 Kura-kura yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2666x4000
Ukuran Berkas
953.28 KB
Disiarkan
02/03/2021 14:25 WIB
Fotografer
Zabur Karuru
Editor
Fanny Octavianus