KORUPSI PEKERJAAN PENANAMAN SAWIT PTPN

  • 3 Maret 2021 22:30
KORUPSI PEKERJAAN PENANAMAN SAWIT PTPN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi (kedua kanan) didampingi Wakil Kajati Kalbar Juniman Hutagaol (kanan) saat memaparkan hasil penyidikan kasus korupsi pekerjaan penanaman kelapa sawit saat rilis kasus di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (3/3/2021). Kejati Kalbar menahan lima tersangka yaitu SDS (mantan General Manager Distrik Kalbar PTPN XIII), MS (pegawai BUMN), FH (pegawai PTPN XIII), HL (kontraktor) dan AB yang telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 hektar di kebun inti Kembayan, Kabupaten Sanggau tahun 2012-2014 pada PTPN XIII hingga merugikan negara sebesar Rp854 juta. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
03/03/2021 22:30 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Fanny Octavianus