DENDA BAGI PESEPEDA YANG MELANGGAR JALUR

  • 14 Maret 2021 12:15
DENDA BAGI PESEPEDA YANG MELANGGAR JALUR
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4096x2731
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
14/03/2021 12:15 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Andika Wahyu