MAHKAMAH KONSTITUSI PUTUSKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG PILGUB KALSEL

  • 19 Maret 2021 20:25
MAHKAMAH KONSTITUSI PUTUSKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG PILGUB KALSEL
Suasana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Majelis hakim konstitusi memutuskan memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
19/03/2021 20:25 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Widodo S Jusuf