VONIS HIENDRA SOENJOTO
Terdakwa Hiendra Soenjoto tiba di gedung KPK untuk mengikuti sidang vonis yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa Hiendra Soenjoto tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan akibat terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebesar Rp35,7 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.