TERSANGKA NARKOTIKA

  • 17 Maret 2011 19:05
TERSANGKA NARKOTIKA
MADIUN, 17/3 Ð TERSANGKA NARKOTIKA. Polisi menunjukkan barang bukti di depan tersangka Siswanto (22) di ruang pemeriksaan Polres Madiun, Jatim, Kamis (17/3). Polisi menangkap tersangka yang kedapatan membawa 0,2 gram di dalam rongga celana bagian perut, dan polisi menjerat dengan pasal 112 (1) UURI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ed/NZ/11
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2793x1852
Ukuran Berkas
235.08 KB
Disiarkan
17/03/2011 19:05 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor