KASUS PERDAGANGAN BENIH LOBSTER

  • 15 Juni 2021 13:45
KASUS PERDAGANGAN BENIH LOBSTER
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster serta mengamankan barang bukti diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
15/06/2021 13:45 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus