PENGHAPUSAN DENDA PAJAK KENDARAAN DI KEPRI

  • 22 Juni 2021 14:40
PENGHAPUSAN DENDA PAJAK KENDARAAN DI KEPRI
Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Batam Centre,Batam, Kepulauan Riau, Selasa(22/6/2021).Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan kebijakan Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang akan diberlakukan pada 1 Juli hingga 30 september 2021 mendatang, sebagai salah satu upaya membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat COVID-19.ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
22/06/2021 14:40 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Hermanus Prihatna