EKSEKUSI CAMBUK DI ACEH

  • 28 Juni 2021 18:25
EKSEKUSI CAMBUK DI ACEH
Polisi Wilatul Hisbah menghadirkan terpidana wanita untuk menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana zarimah satu diantaranya oknum kepala desa pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat, sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
28/06/2021 18:25 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Fanny Octavianus