PENERTIBAN JALUR KA
JAKARTA, 28/3 - PENERTIBAN JALUR KA. Petugas Satpol PP membongkar bangunan liar di sepanjang jalur kereta api di kawasan Senen, Jakarta, Senin (28/3). Selain melanggar aturan pasal 181 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretapiaan, bangunan tersebut juga sangat berbahaya bagi para penghuninya karena berada dekat dengan jalur kereta api. FOTO ANTARA/ DHONI SETIAWAN/ed/ama/11