PENERAPAN ATURAN BARU NAIK KRL DI MASA PPKM DARURAT

  • 12 Juli 2021 09:30
PENERAPAN ATURAN BARU NAIK KRL DI MASA PPKM DARURAT
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). KAI Commuter menyesuaikan syarat untuk pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, pimpinan instansi dan perusahaan atau kantor di sektor esensial dan kritikal. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4080x2720
Ukuran Berkas
1.67 MB
Disiarkan
12/07/2021 09:30 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Andika Wahyu