PENERAPAN STRP BAGI CALON PENUMPANG KRL

  • 13 Juli 2021 10:10
PENERAPAN STRP BAGI CALON PENUMPANG KRL
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang yang akan menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). Selama pemberlakuan PPKM darurat, KRL hanya melayani calon penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa STRP dari pemerintah setempat atau pimpinan kantor guna menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2656
Ukuran Berkas
1.96 MB
Disiarkan
13/07/2021 10:10 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Widodo S Jusuf