OPERASI YUSTISI PPKM DARURAT DI KAWASAN PARIWISATA

  • 19 Juli 2021 19:15
OPERASI YUSTISI PPKM DARURAT DI KAWASAN PARIWISATA
Petugas Satpol Provinsi Bali memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan wisata Canggu, Badung, Bali, Senin (19/7/2021). Operasi yustisi yang digelar di kawasan pariwisata tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat dan WNA agar mentaati peraturan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat beraktivitas selama PPKM Darurat sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
19/07/2021 19:15 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Andika Wahyu