LANGGAR SYARIAT

  • 8 April 2011 17:05
LANGGAR SYARIAT
ACEH BESAR, 8/4 - LANGGAR SYARIAT. Petugas Wilayatul Hisbah menuntun seorang wanita yang divonis melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam untuk menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, Jumat (8/4). Sejak Januari hingga awal April 2011 sebanyak 18 warga Kabupaten Aceh Besar dan empat warga Pidie Jaya telah menjalani hukum cambuk karena melanggar berbagai peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/ed/mes/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2700x1772
Ukuran Berkas
425.23 KB
Disiarkan
08/04/2011 17:05 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor