PEMUSNAHAN OBAT KERAS OLEH KEJAKSAAN

  • 19 Agustus 2021 12:45
PEMUSNAHAN OBAT KERAS OLEH KEJAKSAAN
Petugas memusnahkan obat keras jenis pil double L dengan cara dibakar di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021). Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berupa obat keras sejumlah 254.211 butir pil doble L dan berbagai jenis narkoba. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.94 MB
Disiarkan
19/08/2021 12:45 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor
Hermanus Prihatna