CURANMOR DIBAWAH UMUR

  • 26 April 2011 15:25
CURANMOR DIBAWAH UMUR
LHOKSEUMAWE. 26/4 - CURANMOR DI BAWAH UMUR- Polisi menunjukkan tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di bawah umur masing-masing berinisial MN (16), AH (17), dan seorang perantara/penadah FZ (24) bersama barang bukti saat gelar perkara curanmor di Mapolres Lhokseumawe Selasa (26/4). Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil membekuk pelaku sindikat curanmor di bawah umur dan penadah, komplotan tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. FOTO ANTARA/Rahmad/nz/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2507x1666
Ukuran Berkas
346.96 KB
Disiarkan
26/04/2011 15:25 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor