KOMIK PORNO

  • 27 April 2011 16:15 WIB
KOMIK PORNO
LHOKSEUMAWE. 27/4 - KOMIK PORNO. Aparat Kepolisian memperlihatkan komik porno yang disita dari toko pedagang, di Kota Lhokseumawe, Aceh. Rabu (27/4). Tersangka RN (35) dijerat Qanun No 11 tahun 2002 tentang peribadatan dan keagamaan dan UU No.44/2008 tentang pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Rahmad/ed/ama/11
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x3760
Ukuran Berkas
429.27 KB
Disiarkan
27/04/2011 16:15 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor