KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI JATIM

  • 14 September 2021 11:05
KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI JATIM
Petugas Satlantas Polres Blitar melayani wajib pajak di Kantor Bersama Sisitem Adminsitrasi Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) Wlingi Blitar, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan roda 2 dan tiga, serta diskon sebesar 10 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya yang dimulai 9 September hingga 9 Desember 2021, yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.97 MB
Disiarkan
14/09/2021 11:05 WIB
Fotografer
Irfan Anshori
Editor
Andika Wahyu