UNGKAP KEJAHATAN INVESTASI BODONG

  • 23 September 2021 16:35
UNGKAP KEJAHATAN INVESTASI BODONG
Kapolres Bogor AKBP Harun (tengah) bersama anggota Sat Reskrim Polres Bogor memperlihatkan barang bukti kejahatan investasi bodong saat rilis kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka dengan inisial IR pelaku penipuan dengan modus investasi bodong atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merugikan 837 korban nasabahnya sebesar Rp23 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
23/09/2021 16:35 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Fanny Octavianus