TAK BERTANDA HALAL

  • 21 Mei 2011 18:50
TAK BERTANDA HALAL
BANDUNG. 21/5 - TAK BERTANDA HALAL. Pengunjung mengamati salah satu produk makanan ringan biskuit marie Regal, di salah satu tempat perbelanjaan pasar modern Jalan PHH. Mustofa, Bandung, Jabar, Sabtu (21/5). Mengacu rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tentang kehalalan produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan & lainnya, atas kebijakan pencantuman label sertifikasi halal, biskuit Regal yang beredar di pasaran sejak tahun 1988 hingga saat ini belum mempunyai label kemasan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hanya berupa label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) serta label Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak tahun 1992. FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/ed/ama/11
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1326
Ukuran Berkas
679.08 KB
Disiarkan
21/05/2011 18:50 WIB
Fotografer
Fahrul Jayadiputra
Editor