PENGUNAAN NIK UNTUK PEMESANAN TIKET KA JARAK JAUH

  • 26 Oktober 2021 14:10
PENGUNAAN NIK UNTUK PEMESANAN TIKET KA JARAK JAUH
Calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh berjalan menuju peron keberangkatan usai membeli tiket secara langsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (26/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai 26 Oktober 2021 menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh dengan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
1.68 MB
Disiarkan
26/10/2021 14:10 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf