KAPASITAS PENGUNJUNG MAL DIIZINKAN 100 PERSEN

  • 3 November 2021 19:10
KAPASITAS PENGUNJUNG MAL DIIZINKAN 100 PERSEN
Pengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
03/11/2021 19:10 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus