SIDANG DARING LANJUTAN EDY RAHMAT
![SIDANG DARING LANJUTAN EDY RAHMAT](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2021/11/17/sidang-daring-lanjutan-edy-rahmat-x3u1-dom.jpg)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat berjalan memasuki ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pada sidang lanjutan sebelumnya, Edy Rahmat sebagai penerima suap hanya dituntut dengan denda sebesar Rp250 juta dan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Foto Terkait
Tags: