PEMBERLAKUAN BEA MASUK PAKAIAN IMPOR
Pedagang menata pakaian yang dijual di sentra penjualan pakaian Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021). Pemerintah melalui PMK Nomor 142 Tahun 2021 mengenakan bea masuk tambahan untuk pakaian dan aksesori pakaian dengan nilai sebesar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong untuk tahun pertama. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.