LARANGAN PERAYAAN TAHUN BARU DI ACEH
Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) memperlihatkan seruan bersama larangan perayaan pergantian tahun mesehi dari 2021 ke 2022 saat melaksanakan sosialisasi ke hotel dan warung kopi (warkop) di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/12/2021). Seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menghimbau warga tidak merayakan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet, dan tidak berkumpul guna mencegah penularan COVID-19 serta tidak melaksanaka kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.