TOLAK QANUN PILKADA
LHOKSEUMAWE, 6/7-TOLAK QANUN PILKADA. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menandatangani dokumen Pengembalian draf qanun Pilkada hasil paripurna DPRA yang menolak calon indenpenden ikut dalam Pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Aceh di Lapangan KP3 Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Rabu (6/7). Gubernur menolak Qanun tersebut karena rancangan qanun Pilkada yang menolak calon indenpenden tidak atas dasar persetujuan/kesepakatan bersama antara DPRA/Legeslatif dengan eksekutif. Gubernur Aceh tetap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO ANTARA/Rahmad/ss/ama/11