TOLAK QANUN PILKADA

  • 6 Juli 2011 17:45
TOLAK QANUN PILKADA
LHOKSEUMAWE, 6/7-TOLAK QANUN PILKADA. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menandatangani dokumen Pengembalian draf qanun Pilkada hasil paripurna DPRA yang menolak calon indenpenden ikut dalam Pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Aceh di Lapangan KP3 Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Rabu (6/7). Gubernur menolak Qanun tersebut karena rancangan qanun Pilkada yang menolak calon indenpenden tidak atas dasar persetujuan/kesepakatan bersama antara DPRA/Legeslatif dengan eksekutif. Gubernur Aceh tetap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO ANTARA/Rahmad/ss/ama/11
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
402.15 KB
Disiarkan
06/07/2011 17:45 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor