PENYERAHAN BERKAS PERKARA TERSANGKA MENWA UNS

  • 3 Januari 2022 16:05
PENYERAHAN BERKAS PERKARA TERSANGKA MENWA UNS
Polisi membawa kedua tersangka FPJ (ketiga kanan) dan NFM (ketiga kiri) tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.41 MB
Disiarkan
03/01/2022 16:05 WIB
Fotografer
Mohammad Ayudha
Editor
Andika Wahyu