PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
SEMARANG, 19/7 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Petugas menata tumpukan uang palsu yang merupakan barang bukti dari kasus pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (19/7). Kejati Jateng memusnahkan bebagai barang bukti yang terdiri dari ribuan lembar uang palsu senilai kurang lebih Rp7 miliar, narkoba, obat-obatan dan kosmetik ilegal itu merupakan hasil penyitaan dari 337 perkara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/11.