PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJARI TANJUNG PERAK
Petugas memusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/1/2022). Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 11 kilogram, pil 'Double L' sebanyak 30.728 butir, kosmetik ilegal sebanyak 44 karton serta barang bukti lain dari perkara periode bulan April hingga Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.