PENGUNGKAPAN KASUS PENYALAHGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI
Dua orang tersangka dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam ungkap kasus tersebut, Satgas Pangan Polri mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti pupuk yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30 miliiar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.