SIDANG LANJUTAN ROSA

  • 22 Juli 2011 15:46
SIDANG LANJUTAN ROSA
JAKARTA, 22/7 - SIDANG LANJUTAN ROSA. Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang sekaligus Direktur Marketing PT. Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (22/7). Rosalina diancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap melakukan penyuapan bersama Mohammad El Idris terhadap Sesmenpora Wafid Muharam terkait pembangunan wisma atlet. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/Koz/Spt/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
642.21 KB
Disiarkan
22/07/2011 15:46 WIB
Fotografer
Udin
Editor