SIDANG TUNTUTAN KASUS MUNJUL

  • 10 Februari 2022 20:10
SIDANG TUNTUTAN  KASUS MUNJUL
Tiga terdakwa masing-masing Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (kiri), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kanan) dan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing Tommy Ardian 7 tahun penjara, Rudi Hartono Iskandar 7 tahun penjara serta Anja Runtuwene 5,5 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2768
Ukuran Berkas
2.02 MB
Disiarkan
10/02/2022 20:10 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Fanny Octavianus