PEMBATASAN JUMLAH PENGUNJUNG DI RUANG PUBLIK
Pengjung menikmati suasana di kawasan CPI (Central Poin of Indonesia), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/2/2022). Pemerintah setempat membatasi jumlah pengunjung di ruang publik sebesar 50 persen setelah diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga hingga 28 Februari 2022 dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/rwa.