UNGKAP PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

  • 17 Februari 2022 18:30
UNGKAP PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI
Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 265 ekor burung yang terdiri dari 100 ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), 27 ekor burung pipit merah papua (amandava finch), 21 ekor burung jagal papua (cracticus cassicus), 55 ekor burung emprit merah (amandava), satu ekor kepodang (oriolus chinensis), satu ekor bayam hijau (psittaciformes), tiga ekor nuri kepala hitam (lorius lory) dan seekor walabi (macropodidae) tanpa dokumen. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.78 MB
Disiarkan
17/02/2022 18:30 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor