PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI ACEH BESAR

  • 18 Februari 2022 16:25 WIB
PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI ACEH BESAR
Salah satu terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (kanan) berada di dalam mobil ambulans sebelum menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.01 MB
Disiarkan
18/02/2022 16:25 WIB
Fotografer