ATURAN BARU PEMBERIAN VAKSIN PENGUAT COVID-19

  • 26 Februari 2022 17:40
ATURAN BARU PEMBERIAN VAKSIN PENGUAT COVID-19
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin penguat COVID-19 dalam Vaksinasi Booster Polsek Cilandak di Pasar Mede, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2022). Kementerian Kesehatan mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum dari enam bulan menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin kedua. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
26/02/2022 17:40 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Rahmadi Rekotomo