UANG PALSU

  • 11 Agustus 2011 14:00
UANG PALSU
SEMARANG, 11/8 - UANG PALSU. Seorang petugas berpakaian preman membawa berbagai barang bukti kasus pemalsuan uang, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, di Semarang, Kamis (11/8). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil membongkar komplotan pembuat uang palsu pecahan dari Rp2.000 hingga Rp20.000 beserta berbagai barang buktinya di Kabupaten Tegal dan menangkap empat tersangkanya, BS, NK, JA, dan DR. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang pemalusuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/mes/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1513x2500
Ukuran Berkas
295.43 KB
Disiarkan
11/08/2011 14:00 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor