LARANGAN PARKIR DI JALAN

  • 8 April 2022 13:20
LARANGAN PARKIR DI JALAN
Dua warga berjalan di bawah spanduk larangan parkir mobil di sepanjang jalan Rawa Semut, Margahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (8/4/2022). Memiliki mobil tanpa garasi selain mengganggu pengguna jalan juga melanggar UU No.22 tahun 2009 tentando Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ANTARA FOTO/Paramayuda/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3550x2395
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
08/04/2022 13:20 WIB
Fotografer
Paramayuda
Editor
Fanny Octavianus