UNGKAP PELAKU PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

  • 22 April 2022 12:25
UNGKAP PELAKU PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI
Cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor) ditunjukkan saat pengungkapan kasus penyelundupan Satwa dilindungi di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat di Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (22/4/2022). BBKSDA Papua Barat bersama stakeholder terkait berhasil menggagalkan penyelundupan 97 Satwa dilindungi dari KM Labobar Asal Jayapura yaitu dua ekor Mambruk Ubiat (Goura Cristata), 11 ekor Cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor), 11 ekor Nuri bayan (Eclectus roratus), 13 ekor Nuri coklat (Chalcopsitta duivenbodel), 40 ekor Kasturi Kepala hitam (Lorius lory), tujuh ekor Kakak tua koki (cacatua galería), enam ekor Nuri Kelam (Pseudeos Fuscata), lima ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), satu ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) dan satu ekor Jagal Papua (cracticus cassicus) bersama satu orang pelaku berinisial HT yang merupakan anak buah kapal. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3977x2652
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
22/04/2022 12:25 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor
Puspa Perwitasari