PENERTIBAN KACA FILM
TANGERANG, 19/9 - TERTIBKAN KACA FILM. Dua anggota kepolisian Polres Metro Tangerang memperhatikan kaca salah satu angkutan kota (angkot) saat razia penertiban kaca film angkot di kawasan Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten, Senin (19/9). Razia tersebut digelar untuk mengantisipasi kejahatan di dalam angkot yang marak beberapa waktu belakangan ini. Angkot hanya diperbolehkan menggunakan kaca film dengan batasan tidak lebih dari 30 persen, sebagaimana yang diatur dalam SK Menhub No 439/76 Pasal 11 ayat 2. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/ama/11.