PEMILUKADA PEKANBARU
JAKARTA, 20/9 - PEMILUKADA PEKANBARU. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD (tengah) bersama dua angggota Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Maria Farida Indrati memimpin sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Pekanbaru di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9). Sidang pleno tersebut mendengarkan keterangan masing-masing dari pihak termohon, pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri dan DPRD kota Pekanbaru perihal tidak terlaksananya pemungutan suara ulang di seluruh kota Pekanbaru, Riau hingga tenggat waktu 90 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/11.