PERATURAN BARU PENCATATAN DATA KEPENDUDUKAN

  • 25 Mei 2022 13:40 WIB
PERATURAN BARU PENCATATAN DATA KEPENDUDUKAN
Seorang warga menunjukkan KTP elektronik yang baru dibuatnya usai melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
25/05/2022 13:40 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Rahmadi Rekotomo