POLISI GAGALKAN PENJUALAN SISIK TRENGGILING

  • 8 Juni 2022 22:25
POLISI GAGALKAN PENJUALAN SISIK TRENGGILING
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) menunjukan barang bukti sisik trenggiling yang diamankan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (8/6/2022). Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan satu orang tersangka RR (37) dan barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling yang akan dijual secara ilegal. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2481
Ukuran Berkas
2.56 MB
Disiarkan
08/06/2022 22:25 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor
Rahmadi Rekotomo