SIDANG PUTUSAN KASUS KORUPSI PROYEK JETTY ACEH
Terdakwa kasus korupsi yang juga Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, Yusri (kiri) berdiri disamping jaksa penuntut umum seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek dermaga Jetty dengan kerugian negara Rp2,3 miliar dari total nilai kontrak proyek Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBA tahun 2019. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.