SIDANG VONIS KASUS PENGADAAN FIKTIF DI KEMENTERIAN ESDM

  • 14 Juni 2022 19:05
SIDANG VONIS KASUS PENGADAAN FIKTIF DI KEMENTERIAN ESDM
Terdakwa mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami berjalan memasuki ruangan sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Sri Utami divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3640x2427
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
14/06/2022 19:05 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf