LEGALITAS MOTOR ANTIK

  • 11 Oktober 2011 16:50
LEGALITAS MOTOR ANTIK
YOGYAKARTA, 11/10 - LEGALITAS MOTOR ANTIK. Sejumlah penggemar motor antik yang tergabung dalam Motor Antik Club (MAC) menggelar aksi di DPRD Provinsi DIY, Yogyakarta, Selasa (11/10). Dalam aksinya mereka meminta DPRD Provinsi DIY untuk membantu legalitas keberadaan motor antik karena selama ini dianggap sebagai benda tidak bertuan dan tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK, dan hal tersebut dianggap menyulitkan aktivitas pengguna motor antik. FOTO ANTARA/Noveradika/Koz/pd/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
607.06 KB
Disiarkan
11/10/2011 16:50 WIB
Fotografer
Noveradika
Editor