VONIS AKTIVIS BENDERA

  • 13 Oktober 2011 19:10
VONIS AKTIVIS BENDERA
JAKARTA, 13/10 - VONIS AKTIVIS BENDERA.Terdakwa pencemaran nama baik Mustar Bonaventura (kanan) dan Anggota DPR RI Misbakun (kiri) memberi dukungan moril sebelum sidang Vonis Pencemaran Nama baik sejumlah pejabat terkait aliran dana Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Dua Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, terhadap beberapa petinggi negara dan individu. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/nz/11
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
847.04 KB
Disiarkan
13/10/2011 19:10 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor