PROSEDUR PENJUALAN HEWAN KURBAN

  • 27 Juni 2022 17:10 WIB
PROSEDUR PENJUALAN HEWAN KURBAN
Pedagang menyemprotkan cairan pembersih mulut sapi di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/6/2022). Penjual hewan kurban diminta mematuhi prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Verteriner (SV) dari daerah asal. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.24 MB
Disiarkan
27/06/2022 17:10 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Puspa Perwitasari