PROSEDUR PENJUALAN HEWAN KURBAN
Pedagang menyemprotkan cairan pembersih mulut sapi di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/6/2022). Penjual hewan kurban diminta mematuhi prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Verteriner (SV) dari daerah asal. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.