PENGUNGKAPAN PENJUALAN MINYAK GORENG KEMASAN ILEGAL

  • 27 Juni 2022 17:10
PENGUNGKAPAN PENJUALAN MINYAK GORENG KEMASAN ILEGAL
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (ketiga kanan) bersama Kasat Reskrim AKBP Mobri Cardo Panjaitan (kedua kiri), Camat Pinang Sjarifuddin Harja Winata (kedua kanan) menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal saat pers rilis di gudang pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022). Polisi berhasil mengungkap pengemasan dan penjualan minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol untuk dijual dengan harga tinggi lewat media daring. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2627
Ukuran Berkas
2.85 MB
Disiarkan
27/06/2022 17:10 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Puspa Perwitasari